Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 38: Kewajiban Memerintah Keluarga Dan Anak-anak Yang Sudah Tamyiz, juga Semua Orang Yang Dalam Lingkungan Penjagaannya, Supaya Taat Kepada Allah Ta'ala Dan Melarang Mereka Dari Menyalahinya, Harus Pula Mendidik Mereka Dan Mencegah Mereka Dari Melakukan Apa-apa Yang Dilarang

Posted by Unknown on Jumat, 19 April 2013


Nomor: 299

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, katanya: "al-Hasan bin Ali radhiallahu 'anhuma mengambil sebiji buah kurma dari kurma hasil sedekah lalu dimasukkannya dalam mulutnya. Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Kakh, kakh - jijik, jijik -, lemparkan itu, adakah engkau tidak tahu bahwasanya kita - golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib - itu tidak halal makan benda sedekah." (Muttafaq 'alaih)

Dalam riwayat lain disebutkan "Bahwa bagi kita - golongan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib - tidak halal makan sesuatu yang dari hasil sedekah."

Sabda Nabi صلی الله عليه وسلم: "Kakh, kakh", dikatakan dengan sukunnya kha' dan ada yang mengatakan pula dengan kasrahnya kha' serta ditanwinkan - lalu menjadi kakhin, kakhin. Ini adalah kata melarang kepada anak-anak dari apa-apa yang dianggap jijik atau kotor. Al- Hasan di kala itu masih kecil sebagai anak-anak.

Nomor: 300

Dari Abu Hafsh yaitu Umar رضي الله عنه bin Abu Salamah, yakni Abdullah bin Abdul-asad. Ia adalah anak tiri Rasulullah صلی الله عليه وسلم [31] katanya: "Saya pernah berada di pangkuan Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan tanganku - ketika makan - berputar di seluruh penjuru piring, lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda padaku:

"Hai anak, bacalah Bismillahi Ta'ala - sebelum makan - dan makanlah dengan tangan kananmu, pula makanlah dari makanan yang ada di dekatmu saja." Maka senantiasa sedemikian itulah cara makanku sesudah itu." (Muttafaq 'alaih)




[31]Jadi Umar bin Abu Salamah itu anak tiri Rasulullah صلی الله عليه وسلم, puteranya isteri beliau صلی الله عليه وسلم yang bernama Ummu Salamah.

Nomor: 301

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Semua orang dari engkau sekalian itu adalah penggembala dan semuanya saja akan ditanya tentang penggembalaannya. Seorang imam - pemimpin - adalah penggembala dan akan ditanya tentang penggembalaannya. Seorang lelaki adalah penggembala dalam keluarganya dan akan ditanya tentang penggembalaannya, seorang isteri adalah penggembala di rumah suaminya dan akan ditanya tentang penggembalaannya. Seorang pelayan juga penggembala dalam harta tuannya dan akan ditanya tentang penggembalaannya. Maka semua orang dari engkau sekalian itu adalah penggembala dan akan ditanya tentang penggembalaannya." (Muttafaq 'alaih)

Hadis ini dengan jelas menyebutkan bahwa sekalipun sesuatu itu dipandang umum sangat remeh dan tidak perlu diperhatikan, seperti adab kesopanan di waktu makan-minum, duduk, bermain-main dan lain-lain sebagainya, tetapi Agama Islam tetap menyerukan kepada orang tua atau wali anak-anak, agar hal-hal itu diajarkan serla menegur mereka jika mereka berbuat yang tidak pantas. Mengajarkan ini wajib dilaksanakan sejak kecil, agar terbiasa nantinya apabila telah dewasa dan orang lain akan menamakan "Anak yang mengerti tatakerama".

Nomor: 302

Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Perintahlah anak-anakmu untuk menjalankan shalat di waktu mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka, jikalau melalaikan shalat di waktu mereka berumur sepuluh tahun. Juga pisahkanlah antara mereka itu dalam masing-masing tempat tidurnya."

Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad yang hasan.

Nomor: 303

Dari Abu Tsurayyah yaitu Sabrah bin Ma'bad al-Juhani رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Pelajarilah anak-anak itu akan bersembahyang ketika berusia tujuh tahun dan pukullah ia jikalau melalaikan shalat ketika berumur sepuluh tahun."

Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam-Imam Abu Dawud dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan. Adapun lafaznya Abu Dawud yaitu: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Perintahlah anak-anak itu untuk bersembahyang ketika ia telah mencapai umur tujuh tahun."