Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 21: Tolong-menolong Dalam Kebaikan Dan Ketaqwaan

Posted by Unknown on Jumat, 19 April 2013


Nomor: 178

Dari Abdur Rahman bin Zaid bin Khalid al-Juhani رضي الله عنه, katanya: "Nabiullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Barangsiapa yang memberikan persiapan - bekal - untuk seseorang yang berperang fi- sabilillah, maka dianggaplah ia sebagai orang yang benar-benar ikut berperang - yakni sama pahalanya dengan orang yang ikut berperang itu. Dan barangsiapa yang meninggalkan kepada keluarga orang yang berperang - fi-sabilillah - berupa suatu kebaikan - apa-apa yang dibutuhkan untuk kehidupan keluarganya itu, maka dranggap pulalah ia sebagai orang yang benar-benar ikut berperang." (Muttafaq 'alaih)

Nomor: 179

Dari Abu Said al-Khudri رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengirimkan suatu pasukan sebagai utusan untuk memerangi Bani Lihyan dari suku Hudzail, lalu beliau bersabda: "Hendaklah dari setiap dua orang berangkat salah seorang saja dari keduanya itu - maksudnya setiap golongan supaya mengirim jumlah separuhnya, sedang separuhnya yang tidak ikut berangkat adalah yang menjamin kehidupan keluarga dari orang yang ikut berangkat berperang itu, dan pahalanya adalah antara keduanya - artinya pahalanya sama antara yang berangkat dengan yang menjamin keluarga yang Derangkat tadi." (Riwayat Muslim)

Nomor: 180

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم bertemu dengan sekelompok orang yang berkendaraan di Rawha' - sebuah tempat di dekat Madinah, lalu beliau bertanya "Siapakah kaum ini?" Mereka menjawab: "Kita kaum Muslimin." Kemudian mereka bertanya: "Siapakah Tuan?" Beliau menjawab: "Saya Rasulullah." Kemudian ada seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil di hadapan beliau lalu bertanya: "Adakah anak ini perlu beribadat haji?" Beliau menjawab: "Ya dan untukmu - wanita itu - juga ada pahalanya." (Riwayat Muslim)

Nomor: 181

Dari Abu Musa al-Asy'ari رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwasanya beliau صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Juru simpan yang Muslim dan dapat dipercaya yang dapat melangsungkan apa yang diperintahkan padanya, kemudian memberikan harta yang disimpannya dengan lengkap dan cukup, juga memberikannya itu dengan hati yang baik - tidak kesal atau iri hati pada orang yang diberi, selanjutnya menyampaikan harta itu kepada apa yang diperintah padanya, maka dicatatlah ia - juru simpan tersebut - sebagai salah seorang dari dua orang yang bersedekah - juru simpan dan pemiliknya." (Muttafaq 'alaih)

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Yang memberikan untuk apa saja yang ia diperintahkan." Para ulama lafaz almutashaddiqain dengan fathah qaf serta nun kasrah, karena tatsniyah atau sebaliknya - kasrahnya qaf serta fathahnya nun, karena jamak. Keduanya shahih.