Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 20. Jual Beli 'Araya

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِالتَّمْرِ وَالرُّطَبِ

3362. Dari Zaid bin Tsabit bahwasanya Nabi SAW memberi keringanan dalam penjualan 'araya (kurma yang masih di pohonnya) dengan kurma kering atau kurma basah. (Shahih) An-Nasa'i, (nomor 4532)

عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ التَّمْرِ بِالتَّمْرِ وَرَخَّصَ فِي الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا

3362. Dari Sahal bin Abi Hatsmah bahwasanya Rasulullah SAW melarang penjualan kurma dengan kurma dan membolehkan penjualan 'araya dengan kurma yang sudah dihitung sehingga dapat dimakan pembelinya dalam keadaan masih basah (segar, karena baru dari pohonnya). (Shahih: An-Nasa'i) 4542

Araya jamak 'ariyyah, yaitu menjual kurma yang masih ada di atas pohon dengan kurma yang sudah kering karena ada hajat atau kebutuhan. Asal usul jual beli 'araya adalah peristiwa yang terjadi di zaman Rasul. Waktu itu musim kurma telah tiba. Ada orang-orang miskin yang ingin memiliki kurma yang masih segar sedangkan mereka tidak mempunyai uang, yang mereka punya hanya kurma yang sudah dikeringkan. Mereka mengadukan hal ini kepada Rasulullah SAW. pengaduan mereka ini membuahkan hasil, yaitu mereka diberi keringanan membeli kurma yang masih ada di atas pohonnya dengan kurma kering yang mereka miliki. Dengan demikian, jual beli araya adalah bentuk dispensasi dari muzabanah. Keterangan lebih lanjut, lihat Al Syairazi, Al Muhadzdzab, Beirut: Muassasah Al Kutub Ats-Tsaqafiyah, 1985, juz 1 him. 267, penerj.