3365. Dari Ibnu Abdu Rabbih bin Said Al Anshari bahwasanya ia berkata: Jual beli 'Ariyah yaitu seseorang menjual buah kurma yang ada di atas pohonnya atau seseorang menyisihkan satu atau dua pohon kurmanya untuk dimakan lalu ia menjualnya kepada orang lain dengan kurma kering. (Shahih) isnad Maqthu' (terputus).
عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ قَالَ الْعَرَايَا أَنْ يَهَبَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ النَّخَلَاتِ فَيَشُقُّ عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ عَلَيْهَا فَيَبِيعُهَا بِمِثْلِ خَرْصِهَا
3366. Dari Ibnu Ishaq bahwasanya ia berkata: Jual beli 'araya yaitu jika seseorang memberi hibah kepada orang lain beberapa buah kurma yang masih ada di atas pohonnya tetapi orang itu keberatan mengambilnya lalu ia menjualnya dengan kurma kering yang sesuai (dalam taksiran). (Shahih) isnad Maqthu' (terputus).