Shahih Sunan Abu Daud Kitab PEMBAGIAN WARIS 16. Penghapusan Hukum Waris Berdasarkan Ikatan Perjanjian dengan Hukum Waris Berdasarkan Hubungan Kekerabatan

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ } كَانَ الرَّجُلُ يُحَالِفُ الرَّجُلَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا نَسَبٌ فَيَرِثُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَنَسَخَ ذَلِكَ الْأَنْفَالُ فَقَالَ تَعَالَى { وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ }

2921. Dari Ibnu Abbas, dia berkata tentang ayat, "Dan orang-orang yang mengikat janji dengan kalian semua, maka berikanlah bagian-bagian mereka" (Qs. An-Nisaa" [4]: 33): Dulu seseorang yang bersumpah kepada orang lain, sedangkan di antara keduanya tidak ada hubungan nasab (kerabat), dapat mewarisi harta orang tersebut (begitu pula sebaliknya). Tetapi ayat tersebut kemudian dihapus dengan surah Al Anfaal, ayat 75 "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (dari pada yang bukan kerabat). " (Hasan Shahih)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ } قَالَ كَانَ الْمُهَاجِرُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ تُوَرَّثُ الْأَنْصَارَ دُونَ ذَوِي رَحِمِهِ لِلْأُخُوَّةِ الَّتِي آخَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ } قَالَ نَسَخَتْهَا { وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ } مِنْ النَّصْرِ وَالنَّصِيحَةِ وَالرِّفَادَةِ وَيُوصِي لَهُ وَقَدْ ذَهَبَ الْمِيرَاثُ

2922. Dari Ibnu Abbas, tentang ayat, "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya." (Qs. An-Nisaa" [4]: 33) berkata: Kaum Muhajirin ketika sampai ke Madinah, mendapat warisan dari para kaum Anshar, sedangkan saudara-saudara mereka tidak, hal itu karena tali persaudaraan yang diikatkan oleh Rasulullah SAW di antara mereka ketika turun ayat, "Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat. Kami jadikan pewaris-pewarisnya." (Qs. An-Nisaa' [4]: 33) Tetapi ayat tersebut dihapus dan diganti dengan ayat, "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. " (Qs. An-Nisaa' [4]: 33) Maksudnya, yaitu berupa pertolongan, nasihat-menasihati, dan wasiat, sedangkan tentang saling mewarisi sudah dihilangkan. (Shahih: Bukhari)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَالَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا } { وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا } فَكَانَ الْأَعْرَابِيُّ لَا يَرِثُ الْمُهَاجِرَ وَلَا يَرِثُهُ الْمُهَاجِرُ فَنَسَخَتْهَا فَقَالَ { وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ }

2924. Dari Ibnu Abbas, tentang ayat, ''''Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah. " (Qs. Al Anfaal [8]: 74) "Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah." (Al Anfaal [8]: 72): Orang Arab Badui tidak bisa mewarisi orang yang berhijrah (Al Muhajir) dan dia tidak boleh diwarisi oleh orang yang berhijrah. Tetapi ayat tersebut dinasakh dengan ayat, "Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain persaudaraan lebih berhak (waris mewarisi). " (Qs. Al Ahzaab [33]: 6) (Hasan Shahih)