عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ } فَنُسِخَ ذَلِكَ بِآيَةِ الْمِيرَاثِ بِمَا فَرَضَ لَهُنَّ مِنْ الرُّبُعِ وَالثُّمُنِ وَنُسِخَ أَجَلُ الْحَوْلِ بِأَنْ جُعِلَ أَجَلُهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
2298. Dari Ibnu Abbas: Allah berfirman, "Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nqfkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). " (Qs. Al Baqarah [2]: 240) Ayat tersebut dinasakh (dihapus) dengan ayat warisan yang menetapkan bagi wanita terthalak mendapatkan seperempat, seperdelapan. Waktu setahun juga dinasakh menjadi empat bulan sepuluh hari. (Hasan)