عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي جَارَةً تَعْنِي ضَرَّةً هَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ إِنْ تَشَبَّعْتُ لَهَا بِمَا لَمْ يُعْطِ زَوْجِي قَالَ الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ
4997. Dari Asma' binti Abu Bakar, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki tetangga -maksudnya adalah madunya (istri yang lain)-, "Apakah aku berdosa apabila berhias (mengenakan sesuatu agar yang lainnya merasa kecewa) dengan sesuatu yang tidak diberikan suami kepadaku?" Nabi menjawab, "Orang yang mengada-ada dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya, layaknya orang yang mengenakan dua pakaian dosa. " Shahih: Ar-Raudh An-Nadhr (820)