Shahih Sunan Abu Daud Kitab JIHAD 142. Pembolehan Menggunakan Senjata dalam Pertempuran

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



أَبُو عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَرْتُ فَإِذَا أَبُو جَهْلٍ صَرِيعٌ قَدْ ضُرِبَتْ رِجْلُهُ فَقُلْتُ يَا عَدُوَّ اللَّهِ يَا أَبَا جَهْلٍ قَدْ أَخْزَى اللَّهُ الْأَخِرَ قَالَ وَلَا أَهَابُهُ عِنْدَ ذَلِكَ فَقَالَ أَبْعَدُ مِنْ رَجُلٍ قَتَلَهُ قَوْمُهُ فَضَرَبْتُهُ بِسَيْفٍ غَيْرِ طَائِلٍ فَلَمْ يُغْنِ شَيْئًا حَتَّى سَقَطَ سَيْفُهُ مِنْ يَدِهِ فَضَرَبْتُهُ بِهِ حَتَّى بَرَدَ

2709. Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: "Pada suatu waktu aku berjalan, lalu tiba-tiba ada Abu Jahal yang terluka, kakinya telah disabet (pedang), maka aku berkata, "Wahai musuh Allah, Abu Jahal, Allah akan menghinakanmu pada Hari Akhir nanti!" (namun) hal itu tidak membuatnya takut. Aku berkata, "Aku lebih membencimu daripada orang yang membunuh semua kaumnya." Kemudian aku memukulnya dengan pedang yang tidak panjang, namun hal itu tidak membuat (Abu Jahal) jera, ketika pedang yang di tangannya terjatuh, aku lalu memukulnya dengan pedang hingga mati." (Shahih)

Dalam riwayat Bukhari dengan menggunakan redaksi: "Sebagian mereka."