Shahih Sunan Abu Daud Kitab JIHAD 154. Bagian Kuda

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْهَمَ لِرَجُلٍ وَلِفَرَسِهِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ سَهْمًا لَهُ وَسَهْمَيْنِ لِفَرَسِهِ

2733. Dari Ibnu Umar: Rasulullah memberikan bagian kepada seorang laki-laki dan kudanya dengan tiga bagian, satu bagian untuk dia dan dua bagian untuk kudanya. (Shahih: Muttafaq 'Alaih)

أَبُو عَمْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَةَ نَفَرٍ وَمَعَنَا فَرَسٌ فَأَعْطَى كُلَّ إِنْسَانٍ مِنَّا سَهْمًا وَأَعْطَى لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ

2734. Dari Abu Amrah, dari ayahnya, dia berkata: Kami datang kepada Rasulullah sebanyak empat orang dan bersama seekor kuda. Beliau memberikan (bagian) kepada kami masing-masing satu bagian, sedangkan kuda diberi dua bagian. (Shahih)

عَنْ أَبِي عَمْرَةَ بِمَعْنَاهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ زَادَ فَكَانَ لِلْفَارِسِ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ

2735. Dari Abu Amrah, dari ayahnya..., seperti hadits tadi, dengan tambahan, "Dan bagi penunggang kuda tiga bagian." (Shahih)