عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَلَقَّوْا السِّلَعَ حَتَّى يُهْبَطَ بِهَا الْأَسْوَاقَ
3436. Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah menjual sesuatu yang sudah dibeli orang lain dan jangan membeli barang-barang di perjalanan sampai barang-barang itu tiba dipasar. " {Shahih: Muttafaq 'Alaih)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْجَلَبِ فَإِنْ تَلَقَّاهُ مُتَلَقٍّ مُشْتَرٍ فَاشْتَرَاهُ فَصَاحِبُ السِّلْعَةِ بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَتْ السُّوقَ
3437. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW melarang untuk membeli barang-barang yang diangkut dari desa di tengah perjalanan. Jika ada yang membeli barang-barang itu di tengah perjalanan maka pemilik barang mempunyai hak khiyar (memilih) ketika barang-barang sampai di pasar. (Shahih: Muttafaq 'Alaih)
قَالَ سُفْيَانُ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ أَنْ يَقُولَ إِنَّ عِنْدِي خَيْرًا مِنْهُ بِعَشَرَةٍ
Sufyan (salah satu perawi hadits) berkata: Hadits "Jangan menjual barang yang sudah dibeli orang lain" maksudnya, seseorang (penjual) mengatakan, "Aku mempunyai barang yang lebih baik dari itu dengan harga sepuluh (nilai mata uang)."