Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 47. Larangan Orang Kota Menjualkan Barang Dagangan Orang Desa atau Pedalaman

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ فَقُلْتُ مَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا

3439. Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW melarang orang kota menjualkan barang dagangan orang yang tinggal di daerah pelosok (pedalaman). Aku bertanya, "Bagaimana orang kota menjualkan untuk orang yang tinggal di daerah pelosok?" Rasulullah SAW bersabda, "Tidak menjadi makelar bagi orang yang tinggal di daerah pelosok tersebut? " (Shahih: Muttafaq 'Alaih)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ أَوْ أَبَاهُ

3440. Dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi SAW bersabda, "Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang yang tinggal di daerah pelosok, meskipun orang itu saudara atau ayahnya."

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَهِيَ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ لَا يَبِيعُ لَهُ شَيْئًا وَلَا يَبْتَاعُ لَهُ شَيْئًا

Dari Anas bin Malik, ia berkata: Kalimat "Janganlah orang kota menjual barang dagangan orang yang tinggal di daerah pelosok" merupakan kalimat yang umum, yaitu orang kota tidak boleh menjualkan barang dagangan orang yang tinggal di pelosok juga tidak boleh membelikan sesuatu kepadanya." (Shahih: Muslim).

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَذَرُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ

3442. Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang yang tinggal di daerah pelosok, biarkanlah manusia, karena Allah akan memberi rezeki sebagian mereka dari sebagian yang lain. " (Shaltih: Ibnu Majah)2176