Shahih Sunan Abu Daud Kitab PEMBAGIAN WARIS 7. Hak Waris Ashabah

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمْ الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتْ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى ذَكَرٍ

2898. Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Bagilah harta warisan di antara (orang) yang berhak mendapat bagian sesuai ketentuan kitab Allah, dan jika ada sisanya maka diperuntukkan bagi laki-laki yang paling utama." (Shahih: Muttafaq 'Alaih)