2884. Dari Jabir bin Abdullah: Bapaknya meninggal dunia dan membebankan utang padanya sebanyak tiga puluh wasaq (enam puluh sha') kepada seorang Yahudi. Jabir lalu minta agar Yahudi tersebut memberi tenggang waktu, namun Yahudi tersebut tidak mau, maka Jabir mengadu kepada Rasulullah SAW, Rasulullah SAW lalu datang dan meminta Yahudi tersebut untuk mengambil buah kurma Jabir untuk melunasi utangnya, namun Yahudi tersebut tidak mau, maka Rasulullah SAW meminta Yahudi tersebut untuk memberi tenggang waktu, namun Yahudi tersebut tidak mau juga. Jabir menceritakan hadits tersebut sampai akhir....(Shahih:Bukhari)
Home » Wasiat » Shahih Sunan Abu Daud Kitab WASIAT 17. Memberi Tenggang Waktu dalam Pelunasan Utang Orang yang Sudah Meninggal
Shahih Sunan Abu Daud Kitab WASIAT 17. Memberi Tenggang Waktu dalam Pelunasan Utang Orang yang Sudah Meninggal
Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013
Labels:
Meninggal,
SAD Kitab WASIAT,
Shahih Sunan Abu Dawud,
Tenggang Waktu,
Utang,
Wasiat