Shahih Sunan Abu Daud Kitab PAJAK, KEPEMIMPINAN DAN FAI 39. Kawasan yang Dijaga oleh Pemimpin atau Seorang Lelaki

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ

قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمَى النَّقِيعَ

3083. Dari Sha'b bin Jatstsamah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada yang berhak menjaga (tanah) kecuali Allah dan Rasul-Nya." (Shahih: Bukhari) At-Ta'liq 'ala Ar-Raudhah An-Nadiyah (2/14)

Ibnu Syihab berkata, "Aku telah mendengar riwayat bahwa Rasulullah SAW menjaga tanah Naqi'.

عَنْ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمَى النَّقِيعَ وَقَالَ لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

3084. Dari Sha'b bin Jatstsamah bahwasanya Rasulullah SAW menjaga Naqi' dan bersabda, "Tidak ada yang menjaga kecuali Allah yang Maha Mulia dan Maha Agung. " (Hasan)