Shahih Sunan Abu Daud Kitab PAJAK, KEPEMIMPINAN DAN FAI 13. Kewajiban Seorang Pemimpin Negara untuk Melayani Masyarakat

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



مَرْيَمَ الْأَزْدِيَّ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلَانٍ وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ فَقُلْتُ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ

قَالَ فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ

2948. Dari Maryam Al Azdi, ia berkata: Aku masuk ke (rumah) Muawiyah, lalu ia berkata, "Aku sangat senang dengan kedatanganmu. Apa yang menyebabkan (kedatangan) mu?" —ungkapan yang biasa diucapkan oleh orang-orang Arab—. Aku berkata, "Hadits yang aku dengar dan akan kusampaikan kepadamu. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang diberi kekuasaan Allah yang Maha Agung dan Maha Mulia untuk menangai urusan kaum muslim, kemudian dia menutup diri (tidak mau memenuhi) orang-orang dan orang fakir, maka Allah akan menutup diri dari kebutuhan-kebutuhannya."

Maryam Al Azdi berkata, "Muawiyah kemudian menugaskan seorang lelaki untuk menangani urusan manusia (masyarakat)." (Shahih)

أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أُوتِيكُمْ مِنْ شَيْءٍ وَمَا أَمْنَعُكُمُوهُ إِنْ أَنَا إِلَّا خَازِنٌ أَضَعُ حَيْثُ أُمِرْتُ

2949. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Aku tidak memberikan sesuatu kepada kalian, tidak pula aku mencegahnya, melainkan aku hanyalah penyimpan yang memberi sesuai dengan yang diperintahkan. " {Shahih: Bukhari)

عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ قَالَ ذَكَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَوْمًا الْفَيْءَ فَقَالَ مَا أَنَا بِأَحَقَّ بِهَذَا الْفَيْءِ مِنْكُمْ وَمَا أَحَدٌ مِنَّا بِأَحَقَّ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا أَنَّا عَلَى مَنَازِلِنَا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَسْمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالرَّجُلُ وَقِدَمُهُ وَالرَّجُلُ وَبَلَاؤُهُ وَالرَّجُلُ وَعِيَالُهُ وَالرَّجُلُ وَحَاجَتُهُ

2950. Dari Malik bin Aus Al Hadatsan, ia berkata: Pada suatu hari Umar menyebut tentang fai' "Aku tidak lebih berhak atas fai' ini daripada kalian. Tidak ada seseorang dari kami yang lebih berhak atas fai" kecuali kami mengambilnya sesuai dengan pembagian yang diatur Al Qur'an dan pembagian Rasulullah SAW. Seseorang mendapat bagiannya karena dahulunya (dalam masuk Islam), karena ujian yang diterimanya, karena keluarganya, dan karena kebutuhannya." (Hasan)