Shahih Sunan Abu Daud Kitab PAJAK, KEPEMIMPINAN DAN FAI 31. Mengambil Pajak dari Majusi

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ أَهْلَ فَارِسَ لَمَّا مَاتَ نَبِيُّهُمْ كَتَبَ لَهُمْ إِبْلِيسُ الْمَجُوسِيَّةَ

3042. Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata: Sesungguhnya ketika nabi penduduk Persia meninggal, syetan Majusi telah menulis (merubah) kitab mereka." (Hasan) tapi sanadnya mauquf.

عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ سَمِعَ بَجَالَةَ يُحَدِّثُ عَمْرَو بْنَ أَوْسٍ وَأَبَا الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنْتُ كَاتِبًا لِجَزْءِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَمِّ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ إِذْ جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِسَنَةٍ اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَ كُلِّ ذِي مَحْرَمٍ مِنْ الْمَجُوسِ وَانْهَوْهُمْ عَنْ الزَّمْزَمَةِ فَقَتَلْنَا فِي يَوْمٍ ثَلَاثَةَ سَوَاحِرَ وَفَرَّقْنَا بَيْنَ كُلِّ رَجُلٍ مِنْ الْمَجُوسِ وَحَرِيمِهِ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَصَنَعَ طَعَامًا كَثِيرًا فَدَعَاهُمْ فَعَرَضَ السَّيْفَ عَلَى فَخْذِهِ فَأَكَلُوا وَلَمْ يُزَمْزِمُوا وَأَلْقَوْا وِقْرَ بَغْلٍ أَوْ بَغْلَيْنِ مِنْ الْوَرِقِ وَلَمْ يَكُنْ عُمَرُ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنْ الْمَجُوسِ حَتَّى شَهِدَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ

3043. Dari Amru bin Dinar: Ia mendengar Bajalah memberikan hadits kepada Amru bin Aus dan Abu Sya'tsa'. Bajalah berkata, "(Waktu itu) aku menjadi juru tulis Jaza' bin Muawiyah, paman (dari jalur ayah) Ahnaf bin Qais, tiba-tiba datang surat perintah dari (Khalifah) Umar bin Khaththab (setahun sebelum dia meninggal) yang berisi: "Perangilah setiap ahli sihir, pisahkan pernikahan antara saudara Majusi, dan cegah mereka untuk berbisik-bisik saat makan." Oleh karena itu, pada suatu hari kami membunuh tiga orang ahli sihir dan memisahkan antara orang-orang Majusi dengan istri-istri mereka dalam kitab Allah.

Jaza' bin Muawiyah menyiapkan jamuan makan yang besar, lalu mengundang mereka makan, maka mereka memenuhi undangan makan tersebut dengan membawa pedang di pinggang. Setelah meletakkan beban keledai yang memuat perak, mereka lalu makan tanpa ada (suara) berbisik.

Umar tidak mengambil pajak dari orang Majusi sampai ada persaksian dari Abdurrahman bin Auf bahwa Rasulullah SAW mengambil pajak dari orang Majusi di daerah Hajar. (Shahih: Bukhari)

Sebagian (riwayat mengatakan) Majusi Hajar.