Shahih Sunan Abu Daud Kitab PAJAK, KEPEMIMPINAN DAN FAI 34. Apakah Ahlu-Dzimmi yang Masuk Islam pada Pertengahan Tahun Harus Membayar Pajak?

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ سُئِلَ سُفْيَانُ عَنْ تَفْسِيرِ هَذَا فَقَالَ إِذَا أَسْلَمَ فَلَا جِزْيَةَ عَلَيْهِ

3054. Dari Sufyan: Ia ditanya tentang tafsir permasalahan ini, ia pun menjawab, "Jika dia telah masuk Islam maka dia terbebas dari pajak." (Shahih) tapisanadnya maqthu'