Shahih Sunan Abu Daud Kitab PEMBAGIAN WARIS 6. Hak Warisan Kakek

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



أَنْ عُمَرَ قَالَ أَيُّكُمْ يَعْلَمُ مَا وَرَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَدَّ فَقَالَ مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ أَنَا وَرَّثَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّدُسَ قَالَ مَعَ مَنْ قَالَ لَا أَدْرِي قَالَ لَا دَرَيْتَ فَمَا تُغْنِي إِذًا

2897. Dari Umar, dia bertanya, "Adakah di antara kalian yang tahu cara Rasulullah memberikan bagian warisan untuk kakek?" Ma'qil bin Yasar berkata, "Aku tahu Rasulullah memberikan 1/6 bagian. Umar bertanya lagi, "Bersama siapa si kakek saat itu?" Ma'qil menjawab, "Aku tidak tahu." Umar lalu berkata, "Kamu tidak tahu, kalau begitu apa gunanya?" {Shahih: Muttafaq 'Alaih)