Shahih Sunan Abu Daud Kitab PEMBAGIAN WARIS 2. Kalalah

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



جَابِرًا يَقُولُ مَرِضْتُ فَأَتَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي هُوَ وَأَبُو بَكْرٍ مَاشِيَيْنِ وَقَدْ أُغْمِيَ عَلَيَّ فَلَمْ أُكَلِّمْهُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّهُ عَلَيَّ فَأَفَقْتُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ فِي مَالِي وَلِي أَخَوَاتٌ قَالَ فَنَزَلَتْ آيَةُ الْمَوَارِيثِ { يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ }

2886. Dari Jabir, dia berkata: Aku jatuh sakit lalu Rasulullah bersama Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, saat itu aku tak sadarkan diri maka aku tidak berbicara kepadanya. Rasulullah kemudian berwudhu dan menyiratkan air wudhunya kepadaku, maka aku pun tersadar. Aku kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan hartaku, karena aku hanya mempunyai saudara perempuan." Lalu turunlah ayat waris, "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak'." (Qs. An-Nisaa" [4]: 176) (Shahih: Muttafaq 'Alaih)