Shahih Sunan Abu Daud Kitab ZAKAT 21. Menyegerakan Zakat

Posted by Unknown on Rabu, 08 Mei 2013




عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَمَنَعَ ابْنُ جَمِيلٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَالْعَبَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنْ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا فَقَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَمَّا الْعَبَّاسُ عَمُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهِيَ عَلَيَّ وَمِثْلُهَا ثُمَّ قَالَ أَمَا شَعَرْتَ أَنَّ عَمَّ الرَّجُلِ صِنْوُ الْأَبِ أَوْ صِنْوُ أَبِيهِ

1623. Dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW mengutus Umar bin Khaththab untuk mengambil shadaqah (zakat), maka Ibnu Jamil, Khalid bin Walid dan Al Abbas enggan (mengeluarkan zakat), " maka Rasulullah SAW bersabda, "Ibnu Jamil tidak mencela kecuali karena ia dulu keadaannya fakir, maka Allah menjadikannya orang kaya, dan adapun Khalid bin Walid, karena kamu menzhalimi Khalid, ia telah menahan pakaian perangnya (pelindung badan) dan menganggapnya orang yang berada di jalan Allah, dan adapun Al Abbas, paman Rasulullah SAW, maka zakatnya menjadi tanggunganku dan yang sepertinya, " kemudian beliau berkata, "Tidakkah kamu merasakan bahwa paman seseorang adalah cabang bapak, atau cabang bapaknya. " (shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim) tanpa perkatan (yang terakhir "Tidakkah kamu merasakan...", dan beliau bersabda, "Maka zakatnya menjadi tanggungannya, dan sepertinya bersamanya ", dan ini adalah riwayat yang lebih rajih).

عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

1624. Dari Ali RA, bahwa Al Abbas bertanya kepada Nabi SAW tentang mempercepat shadaqah (zakat) sebelum datang waktunya, maka Rasulullah SAW memberi keringanan (membolehkan) kepadanya." (hasan)