Shahih Sunan Abu Daud Kitab ZAKAT 33. Hak Orang yang Meminta

Posted by Unknown on Rabu, 08 Mei 2013




أُمِّ بُجَيْدٍ وَكَانَتْ مِمَّنْ بَايَعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْكَ إِنَّ الْمِسْكِينَ لَيَقُومُ عَلَى بَابِي فَمَا أَجِدُ لَهُ شَيْئًا أُعْطِيهِ إِيَّاهُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ لَمْ تَجِدِي لَهُ شَيْئًا تُعْطِينَهُ إِيَّاهُ إِلَّا ظِلْفًا مُحْرَقًا فَادْفَعِيهِ إِلَيْهِ فِي يَدِهِ

1667. Dari Ummu Bujaid RA, dia adalah termasuk orang telah membaiat Rasulullah SAW, ia berkata, "Wahai Rasulullah, semoga Allah selalu memberikan rahmatnya kepadamu. Sesungguhnya ada seorang miskin yang berdiri di depan pintu rumahku dan saya tidak menemukakan apapun yang dapat saya berikan kepadanya. " Kemudian Nabi bersabda kepadanya, "Kalau kamu tidak menemukan sesuatu yang dapat kamu berikan kepadanya kecuali tanduk yang terbakar, maka berikanlah kepadanya. " Hadits shahih.