Shahih Sunan Abu Daud Kitab ZAKAT 25. Berapa Banyak Seseorang Harus Mengeluarkan Zakat?

Posted by Unknown on Rabu, 08 Mei 2013




عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ زَعَمَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ سَهْلُ بْنُ أَبِي حَثْمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَاهُ بِمِائَةٍ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ يَعْنِي دِيَةَ الْأَنْصَارِيِّ الَّذِي قُتِلَ بِخَيْبَرَ

1638. Dari Busyair bin Yasar, ia menyangka bahwa seseorang laki-laki dari golongan Anshar - yang dipanggil dengan nama Sahal bin Abi Hatsmah- mengkhabarkan kepadanya bahwa Nabi SAW menerima shadaqah berupa seratus unta, yang dimaksud adalah diyat seorang Anshar yang dibunuh di Khaibar. (shahih, Muttafaq Alaih) yang merupakan riwayat yang panjang, dan akan datang riwayat selanjutnya pada Hadits nomor (4520).