عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ زَادَ مُسَدَّدٌ فِي حَدِيثِهِ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ
2074. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang nikah syighar." Dalam riwayat lain terdapat kalimat tambahan yang berbunyi, "Aku bertanya kepada Nafi' "Apa yang dimaksud dengan Syighar?" Nafi menjawab, "Yaitu seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita, dan bapak dari wanita tersebut menikah juga dengan anak wanita laki-laki yang menjadi besannya tanpa mahar. Atau seorang menikah dengan saudara perempuan seorang laki-laki, kemudian sang saudara tersebut menikah dengan saudara peremapuan laki-laki yang menikah dengan adiknya, tanpa mahar yang harus dibayar. (shahih, Muttafaq Alaih)
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الْأَعْرَجُ أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلَا صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِي كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِي نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
2075. Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj, sesunguhnya Ibnu Abbas bin Abdullah Ibnu Al Abbas telah menikahkan putrinya dengan Abdurrahman bin Al Hakam. Kemudian, Abdurrahman juga menikahkan Al Abbas dengan putrinya. Keduanya menjadikan putri mereka sebagai mas kawin. Kejadian tersebut diketahui oleh Muawiyah, kemudian beliau menulis surat kepada Marwan yang isinya memerintahkan kepadanya untuk memisahkan keduanya. Dalam kitab tersebut Muawiyah menulis, "Inilah Nikah Syighar yang telah dilarang oleh Rasulullah SAW. "(Hasan)