Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 26. Wanita Janda

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

2098. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, dia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, seorang gadis diminta izinnya, dan diamnya seorang gadis menunjukkan izinnya. " (shahih, Muslim)

بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا

2099. Diriwayatkan oleh lbnu Abbas RA, dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda, 'Seorang janda lebih berhak atas dirinya dibandingkan dengan walinya, sedangkan seorang gadis hendaknya sang bapak meminta izinnya." {shahih) dengan kalimat "Dimintai izinnya" tanpa lafazh "Bapaknya. "

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا

2100. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Seorang wali tidak ada hak terhadap janda, dan seorang yatim hendaknya dimintai izinnya, dan diamnya merupakan ikrar izinnya (persetujuannya). " (shahih)

عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

2101. Diriwayatkan oleh Khansa binti Khidzam Al Anshariyah, Sesunguhnya ayahnya telah menikahkannya, saat itu statusnya janda Ia tidak menyukai perilaku ayahnya yang demikian, kemudian ia mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan apa yang dialaminya, maka pernikahan yang dilakukan oleh sang bapak tersebut ditolak oleh Nabi. {shahih, Bukhari)