Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 32. Seseorang yang Menikah, Namun Tidak Menyebut Besarnya Mahar, Sampai Orang Tersebut Meninggal Dunia

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ عَبْدِ اللَّهِ فِي رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَمَاتَ عَنْهَا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا الصَّدَاقَ فَقَالَ لَهَا الصَّدَاقُ كَامِلًا وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ فَقَالَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ

2114. Dari  Abdullah, tentang seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita. Kemudian laki-laki tersebut meninggal dunia dan belum sempat tidur dengan wanita tersebut. Dia juga belum menyebutkan banyaknya mahar yang harus ia keluarkan. Maka Abdullah bin Mas'ud berkata, "Wanita tersebut berhak menerima mahar seluruhnya (maksudnya, wanita tersebut berhak menerima mahar mitsil -Penerj.) dan ia wajib menjalani iddahnya, ia juga berhak mendapatkan warisan. Kemudian Ma'qil bin sinan berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW juga menghukumi demikian terhadap Birwa' binti Wasyiq. "

قَالَ فَاخْتَلَفُوا إِلَيْهِ شَهْرًا أَوْ قَالَ مَرَّاتٍ قَالَ فَإِنِّي أَقُولُ فِيهَا إِنَّ لَهَا صَدَاقًا كَصَدَاقِ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَإِنَّ لَهَا الْمِيرَاثَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَإِنْ يَكُ صَوَابًا فَمِنْ اللَّهِ وَإِنْ يَكُنْ خَطَأً فَمِنِّي وَمِنْ الشَّيْطَانِ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ بَرِيئَانِ فَقَامَ نَاسٌ مِنْ أَشْجَعَ فِيهِمْ الْجَرَّاحُ وَأَبُو سِنَانٍ فَقَالُوا يَا ابْنَ مَسْعُودٍ نَحْنُ نَشْهَدُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَاهَا فِينَا فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ وَإِنَّ زَوْجَهَا هِلَالُ بْنُ مُرَّةَ الْأَشْجَعِيُّ كَمَا قَضَيْتَ قَالَ فَفَرِحَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ فَرَحًا شَدِيدًا حِينَ وَافَقَ قَضَاؤُهُ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

2116. Dalam sebuah riwayat disebutkan, ia berkata, "Mereka berbeda pendapat selama satu bulan, atau beberapa kali. " Maka aku berpendapat dalam masalah ini bahwa wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sebagaimana wanita yang lain, tidak lebih dan tidak kurang, ia juga wajib melaksanakan masa iddahnya. Jika pendapat ini benar, maka itu semata mata merupakan taufik dari Allah SWT, dan jika salah, maka hal tersebut semata mata dari diriku sendiri dan dari syetan. Allah serta Rasul-Nya terlepas dari hal ini. " Kemudian, tiba tiba beberapa orang dari Asyja' yang di dalamnya terdapat Al Jarrah dan Abu sinan berdiri, mereka berkata, "Wahai Ibnu Mas'ud, kami bersaksi bahwasanya Rasulullah SAW telah memutuskan hal yang sama kepada kami dalam masalah Birwa' binti Wasyiq. Sesunguhnya suami dari Birwa', yaitu Hilal bin Murrah Al Asyja 'i (memutuskan perkara) sebagaimana keputusanmu. " Maka (perawi Hadits) ini berkata, "Abdullah bin Mas'ud terlihat sangat bergembira mendengar kabar tersebut, ketika ia mendapati bahwa keputusannya sama dengan apa yang pernah diputuskan oleh Rasulullah SAW." (shahih)

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أَتَرْضَى أَنْ أُزَوِّجَكَ فُلَانَةَ قَالَ نَعَمْ وَقَالَ لِلْمَرْأَةِ أَتَرْضَيْنَ أَنْ أُزَوِّجَكِ فُلَانًا قَالَتْ نَعَمْ فَزَوَّجَ أَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ فَدَخَلَ بِهَا الرَّجُلُ وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يُعْطِهَا شَيْئًا وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ وَكَانَ مَنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ لَهُ سَهْمٌ بِخَيْبَرَ فَلَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَنِي فُلَانَةَ وَلَمْ أَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ أُعْطِهَا شَيْئًا وَإِنِّي أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أَعْطَيْتُهَا مِنْ صَدَاقِهَا سَهْمِي بِخَيْبَرَ فَأَخَذَتْ سَهْمًا فَبَاعَتْهُ بِمِائَةِ أَلْفٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

2117. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir; sesungguhnya Rasulullah SAW berkata kepada seorang laki-laki, "Apakah engkau senang jika aku nikahkan kamu dengan fulanah? " laki-laki itu menjawab, "Ya" Kemudian Rasulullah SAW bertanya kepada sang wanita, 'Apakah engkau senang, jika aku nikahkan kamu dengan si fulan?" sang wanita pun menjawab, "Ya. " Kemudian Nabi SAW mengawinkan keduanya, hingga laki-laki itu tidur dengannya, namun saat itu sang laki-laki belum menyebut mahar yang harus ia berikan, dan ia belum memberikan sesuatu kepada wanita tersebut. Laki-laki tersebut termasuk salah seorang yang mengikuti perjanjian Hudaibiyah, dan biasanya seorang yang mengikuti perjanjian Hudaibiyah akan mendapatkan bagian harta perang Khaibar. Ketika laki-laki tersebut mendekati ajalnya, ia berkata, "Rasulullah SAW telah mengawinkan saya dengan seorang wanita, dan saya belum menyebutkan besarnya mahar yang harus saya berikan, dan saya bersaksi di hadapan kalian semua, bahwa saya akan berikan bagian saya pada perang Khaibar kepada wanita tersebut sebagai mahar. Sang wanita itu pun mengambil bagian tersebut dan menjualnya dengan harga seratus ribu. " Dalam riwayat lain ada penambahan redaksi yang berbunyi, "Sebaik baik pernikahan adalah yang mudah maharnya. " (Shahih)