Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 7. Diharamkannya Sesuatu Karena Persusuan Adalah Sama Seperti Diharamkannya Karena Keturunan (Nasab)

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ

2055. Dari Aisyah (istri Nabi Muhammad SAW), "Sesungguhnya Nabi SAW bersabda, 'Diharamkan sebab sepersusuan sama seperti apa-apa yang diharamkan sebab kelahiran (Nasab).'" (shahih Muttafaq Alaih)

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ لَكَ فِي أُخْتِي قَالَ فَأَفْعَلُ مَاذَا قَالَتْ فَتَنْكِحُهَا قَالَ أُخْتَكِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ قَالَتْ لَسْتُ بِمُخْلِيَةٍ بِكَ وَأَحَبُّ مَنْ شَرِكَنِي فِي خَيْرٍ أُخْتِي قَالَ فَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي قَالَتْ فَوَاللَّهِ لَقَدْ أُخْبِرْتُ أَنَّكَ تَخْطُبُ دُرَّةَ أَوْ ذُرَّةَ شَكَّ زُهَيْرٌ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَمَا وَاللَّهِ لَوْ لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِي فِي حِجْرِي مَا حَلَّتْ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ أَرْضَعَتْنِي وَأَبَاهَا ثُوَيْبَةُ فَلَا تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلَا أَخَوَاتِكُنَّ

2056. Dari Ummu Salamah, bahwasanya Ummu Habibah telah berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau mempunyai keinginan terhadap saudara saya? " Nabi berkata, "Apa yang harus saya lakukan? "Kemudian Ummu Habibah berkata lagi, 'Nikahilah ia!" Nabi bertanya, "Saudaramu? " Umu habibah menjawab, "Ya benar, apakah anda suka dengan hal itu? Saya tak ingin hanya sendiri bersamamu, dan saya sangat senang jika yang bersamaku dalam kebaikan adalah saudaraku sendiri. " Kemudian Nabi SAW menjawab, "Sesungguhnya saudara wanitamu itu tidak halal bagiku." Ummu Habibah menjawab, "Demi Allah, Aku telah dikabarkan bahwa sesungguhnya engkau meminang Durrah (atau Dzurrah, dan ada yang mengira namanya adalah Zuhair) binti Abu salamah, Kemudian Nabi menjawab, "Anak Ummu Salamah?" Ummu Habibah menjawab, "Ya Benar." Setelah itu Rasulullah SAW menjawab, "Demi Allah, Andaikan ia bukan anak dari wanita yang menjadi istriku yang ada dalam pemeliharaanku, sesungguhnya ia tidak halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak saudaraku persesusuan. Tsuwaibah telah menyusukanku dan juga Abu Salamah. " (shahih, Muttafaq Alaih)