Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 8. Kedudukan Laki-laki Terhadap Wanita Yang Disusui Oleh Wanita Saudara Laki-Laki Tersebut

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ أَفْلَحُ بْنُ أَبِي الْقُعَيْسِ فَاسْتَتَرْتُ مِنْهُ قَالَ تَسْتَتِرِينَ مِنِّي وَأَنَا عَمُّكِ قَالَتْ قُلْتُ مِنْ أَيْنَ قَالَ أَرْضَعَتْكِ امْرَأَةُ أَخِي قَالَتْ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثْتُهُ فَقَالَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ

2057. Dari Aisyah RA, "Aflah bin Abu Al Qu'ais telah masuk ke rumah saya, kemudian saya menutup diri darinya. Aflah berkata, "Engkau menutup diri dariku, padahal aku adalah pamanmu. " Kemudian Aisyah berkata, "Saya berkata, '(Paman) dari mana?'" Aflah berkata, "Istri saudara saya telah menyusukanmu." Aisyah berkata lagi, "Yang menyusukanku adalah perempuan dan bukan laki-laki" Kemudian Rasulullah SAW masuk, dan aku membicarakan hal ini kepadanya. Nabi SAW menjawab, "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, biarkan ia masuk. " (shahih Muttafaq Alaih)