Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 41. Hak Suami

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَقُلْتُ رَسُولُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَهُ قَالَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ

2140. Diriwayatkan oleh Qais bin Sa'ad, dia berkata, "Saya mendatangi suatu kaum di sebuah daerah yang bernama Al Hirah, saya melihat mereka bersujud kepada seorang pemimpin yang berani di kalangan mereka, maka saya berkata, 'Rasulullah SAW lebih berhak untuk diperlakukan seperti itu.' Maka saya mendatangi Rasulullah SAW. Kemudia saya katakan kepadanya bahwa saya melihat suatu kaum yang sujud kepada pemimpin mereka, 'Wahai Rasulullah, anda lebih berhak untuk diperlakukan demikian.' Rasulullah SAW menjawab, 'Katakan kepada saya, jika kamu melewati kuburanku, apakah kamu akan bersujud?' maka Qais berkata, 'Tidak.' Rasulullah SAW berkata, 'Janganlah kalian melakukan hal tersebut, seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, maka aku perintahkan para wanita untuk sujud kepada suami mereka, karena melihat hak-hak suami yang diberikan oleh Allah SWT atas istrinya.'" (shahih) tanpa ada kalimat yang menerangkan tentang kubur.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

2141. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila seorang laki-laki memanggil istrinya ke ranjangnya, lalu wanita tersebut menolak, dan ia tidak juga menemuinya, sampai sang suami tidur dalam keadaan marah kepada sang istri, maka para Malaikat akan melaknat istri tersebut sampai tiba waktu Shubuh." {shahih, Muttafaq Alaih)