Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 24. Meminta Izin

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا الْبِكْرُ إِلَّا بِإِذْنِهَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

2092. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, dia berkata, dari Nabi SAW, "Janganlah kamu menikahkan seorang janda sampai kamu meminta izinnya, dan janganlah engkau menikahkan wanita perawan kecuali dengan izin darinya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah tanda izinnya?" Rasulullah SAW menjawab, "Diamnya adalah izinnya." (shahih, Muttafaq Alaih)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَهُوَ إِذْنُهَا وَإِنْ أَبَتْ فَلَا جَوَازَ عَلَيْهَا

2093. Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Dalam menikahkan seorang anak yatim harus meminta persetujuannya, apabila ia diam, maka berarti dia mengizinkannya (setuju). Apabila ia menolak, maka ia tidak boleh dipaksa.'" (hasan shahih)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي أَنْ تَتَكَلَّمَ قَالَ سُكَاتُهَا إِقْرَارُهَا

2094. Dalam sebuah riwayat dari Aisyah RA, dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang wanita yang perawan malu untuk berbicara, " kemudian Nabi SAW menjawab. "Diamnya berarti  izinnya (persetujuannya). " (shahih, Muttafaq Alaih)