عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي
2122. Diriwayatkan dari Ummu Salamah, sesungguhnya Rasulullah SAW sewaktu menikah dengan Ummu Salamah, beliau bermalam bersamanya selama tiga malam. Kemudian beliau berkata, "Bermalamnya aku di rumahmu selama tiga hari bukanlah karena keluargamu rendah. Jika engkau mau, aku bisa saja bermalam bersamamu selama tujuh hari, akan tetapi jika aku tinggal bersamamu selama tujuh malam, maka istri-istriku yang lain pun harus mendapat giliran selama tujuh hari. " {shahih, Muslim)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَمَّا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَفِيَّةَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا زَادَ عُثْمَانُ وَكَانَتْ ثَيِّبًا
2123. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, "Ketika Rasulullah mengambil Shafiyah sebagai istri, beliau bermalam selama tiga malam. " Dalam riwayat lain disebutkan, "Saat itu statusnya adalah janda." {shahih)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا
2124. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik, dia berkata, "Apabila seorang laki-laki menikahi seorang gadis, maka hendaknya ia bermalam tujuh malam. Jika ia menikah dengan seorang janda, maka ia bermalam tiga malam. " {shahih, Muttafaq Alaih)