عَنْ أَنَسٍ أَنَّ جَارِيَةً وُجِدَتْ قَدْ رُضَّ رَأْسُهَا بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَقِيلَ لَهَا مَنْ فَعَلَ بِكِ هَذَا أَفُلَانٌ أَفُلَانٌ حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُودِيُّ فَأَوْمَتْ بِرَأْسِهَا فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَاعْتَرَفَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ بِالْحِجَارَةِ
4535. Dari Anas, bahwa ada seorang hamba sahaya perempuan yang ditemukan kepalanya telah remuk di antara dua batu, maka ditanyakan kepadanya, "Siapa yang melakukan ini padamu? Apakah si Fulan atau si Fulan? Sehingga ketika disebutkan nama seorang Yahudi." Hamba sahaya itu memberi isyarat dengan kepalanya! Maka orang Yahudi itu ditangkap kemudian ia mengakui perbuatannya, lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar kepalanya diremukkan dengan batu juga. Shahih: Muttafaq 'Alaih, hadits ini adalah pengulangan dari hadits no. 4527.