Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 21. Al 'Adhlu (Seorang wali yang Tidak Mau Menikahkan orang yang Diwalikannya)

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ كَانَتْ لِي أُخْتٌ تُخْطَبُ إِلَيَّ فَأَتَانِي ابْنُ عَمٍّ لِي فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ ثُمَّ طَلَّقَهَا طَلَاقًا لَهُ رَجْعَةٌ ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا فَلَمَّا خُطِبَتْ إِلَيَّ أَتَانِي يَخْطُبُهَا فَقُلْتُ لَا وَاللَّهِ لَا أُنْكِحُهَا أَبَدًا قَالَ فَفِيَّ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَإِذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ } الْآيَةَ قَالَ فَكَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ

2087. Diriwayatkan oleh Ma'qil bin Yasar, dia berkata, "Saya punya seorang saudara perempuan yang telah dipinang, kemudian datang kepada saya anak paman saya, maka saya nikahkan adik saya tersebut dengannya. Setelah itu ia menceraikannya dengan talak raj'i, namun ia tidak merujuknya sampai selesai masa iddahnya. Ketika adik saya dipinang, ia datang lagi untuk meminangnya. Maka saya katakan, 'Demi Allah, saya tidak akan menikahkan kamu dengannya selamanya.' Kemudian Ma'qil berkata, 'Maka turunlah ayat ini, "Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka untuk kawin lagi dengan calon suaminya. " (Qs. Al Baqarah(2): 232) Setelah itu, saya membayar kafarat terhadap sumpah saya tersebut, lalu saya nikahkan adik saya dengannya. "(Shahih: Bukhari)