عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
2096. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, sesunguhnya seorang wanita datang kepada Nabi SAW, kemudian ia menceritakan kepada Nabi SAW bahwa ayahnya telah menikahkannya, dan dia tidak menyukai perkawinannya. Maka Nabi pun memberikan wanita tersebut hak untuk memilih. (shahih)