Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 46. Doa Nikah

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوْ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَإِذَا اشْتَرَى بَعِيرًا فَلْيَأْخُذْ بِذِرْوَةِ سَنَامِهِ وَلْيَقُلْ مِثْلَ ذَلِكَ . زَادَ  ثُمَّ لِيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ فِي الْمَرْأَةِ وَالْخَادِمِ

2160. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al Ash, dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda, 'Apabila seseorang dari kalian menikahi seorang wanita, atau membeli seorang pembantu, maka hendaklah ia berdoa, 'Wahai Allah, aku meminta kepada-Mu kebaikannya dan apa yang engkau ciptakan dari akhlaknya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan dari kejelekan yang engkau ciptakan atasnya." Jika salah seorang dari kalian membeli unta, maka hendaklah ia menaiki puncak punuknya, kemudian berdoa dengan doa ini."

Dalam riwayat lain terdapat tambahan kalimat, "Kemudian memegang bagian depan kepala (wanita tersebut), setelah itu hendaklah ia berdoa dengan keberkahan wanita dan pembantu (yang dibelinya itu). "(hasan)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ثُمَّ قُدِّرَ أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

2161. Diriwayatan oleh Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kamu hendak mendatangi istrinya (menyetubuhinya) dan berkata dengan nama Allah (bismillah), 'Ya Allah, jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkanlah syethan dari apa-apa yang engkau berikan kepada kami (Allahumma jannibna asy-syaithan wajannibi asy-syaithana ma razaqtana) kemudian orang tersebut ditakdirkan mempunyai anak, maka syetan tidak akan mencelakai anak tersebut.'" (shahih, Muttafaq Alaih)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

2162. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, '(Allah) melaknat mereka yang mendatangi (menyetubuhi) istrinya dari duburnya.'" (Hasan)

جَابِرًا يَقُولُ إِنَّ الْيَهُودَ يَقُولُونَ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ فِي فَرْجِهَا مِنْ وَرَائِهَا كَانَ وَلَدُهُ أَحْوَلَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى { نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }

2163. Diriwayatkan dari Jabir, dia berkata, "Sesungguhnya orang Yahudi mengatakan bahwa jika seorang laki laki mendatangi istrinya difarjinya (kemaluannya) dari arah belakang, maka anaknya juling matanya. kemudian Allah SWT menurunkan ayat, 'Istri-istrimu adalah seperti tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki. " (Qs. Al Baqarah (2): 223) (shahih, Muttafaq Alaih)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ ابْنَ عُمَرَ وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ أَوْهَمَ إِنَّمَا كَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ الْأَنْصَارِ وَهُمْ أَهْلُ وَثَنٍ مَعَ هَذَا الْحَيِّ مِنْ يَهُودَ وَهُمْ أَهْلُ كِتَابٍ وَكَانُوا يَرَوْنَ لَهُمْ فَضْلًا عَلَيْهِمْ فِي الْعِلْمِ فَكَانُوا يَقْتَدُونَ بِكَثِيرٍ مِنْ فِعْلِهِمْ وَكَانَ مِنْ أَمْرِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَنْ لَا يَأْتُوا النِّسَاءَ إِلَّا عَلَى حَرْفٍ وَذَلِكَ أَسْتَرُ مَا تَكُونُ الْمَرْأَةُ فَكَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ الْأَنْصَارِ قَدْ أَخَذُوا بِذَلِكَ مِنْ فِعْلِهِمْ وَكَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ قُرَيْشٍ يَشْرَحُونَ النِّسَاءَ شَرْحًا مُنْكَرًا وَيَتَلَذَّذُونَ مِنْهُنَّ مُقْبِلَاتٍ وَمُدْبِرَاتٍ وَمُسْتَلْقِيَاتٍ فَلَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْمَدِينَةَ تَزَوَّجَ رَجُلٌ مِنْهُمْ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَذَهَبَ يَصْنَعُ بِهَا ذَلِكَ فَأَنْكَرَتْهُ عَلَيْهِ وَقَالَتْ إِنَّمَا كُنَّا نُؤْتَى عَلَى حَرْفٍ فَاصْنَعْ ذَلِكَ وَإِلَّا فَاجْتَنِبْنِي حَتَّى شَرِيَ أَمْرُهُمَا فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ } أَيْ مُقْبِلَاتٍ وَمُدْبِرَاتٍ وَمُسْتَلْقِيَاتٍ يَعْنِي بِذَلِكَ مَوْضِعَ الْوَلَدِ

2164. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Sesungguhnya Ibnu Umar RA -semoga Allah SWT mengampuninya- telah menyangka bahwa kampung ini adalah kampung kaum Anshar, mereka adalah penduduk yang menyembah berhala. Padahal kampung ini adalah perkampungan orang yahudi, dan mereka (yahudi) adalah golongan ahli kitab. Orang-orang Ahlu Kitab menyangka bahwa diri mereka mempunyai kelebihan dalam hal ilmu dibandingkan dengan yang lain. Masyarakat tersebut banyak yang mengikuti apa yang diketahui oleh orang Yahudi. Di antara perkara yang diambil dari kebiasaan mereka adalah; mereka tidak mendatangi istri-istri mereka kecuali dari arah pinggir, dan hal tersebut merupakan posisi di mana wanita akan lebih tertutup dari pandangan laki-laki. Penduduk Anshar daerah tersebut telah mencontoh perbuatan mereka. Sedangkan perilaku penduduk Quraisy adalah bahwa mereka mendatangi istri-istri mereka dengan terbuka, mereka menggauli istri-istri mereka dari depan, dari belakang sambil berbaring. Ketika mereka (kaum Quraisy) datang ke kota Madinah, salah seorang dari kalangan Muhajirin menikah dengan salah seorang wanita dari kalangan Anshar. Kemudian ia mempraktekkan apa yang selama ini berkembang di masyarakat Quraisy mengenai perilaku bersetubuh. Wanita tersebut mengingkari hal demikian, kemudian si wanita berkata, "Sesungguhnya kami didatangi dari arah samping, berbuatlah seperti itu, jika tidak, maka menjauhlah. Hal itu tersebar dan sampailah kepada Rasulullah SAW, setelah itu turunlah ayat yang berbunyi, "Istri-istrimu adalah seperti ladang tempat bercocok tanam, maka datangilah ia bagaimana saja kamu kehendaki. " Maksudnya adalah, dari depan, dari belakang, dan berbaring. Maksudnya tempat keluarnya sang bayi. (Hasan)