Shahih Sunan Abu Daud Kitab HUDUD 23. Hukum Rajam

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ { وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا } وَذَكَرَ الرَّجُلَ بَعْدَ الْمَرْأَةِ ثُمَّ جَمَعَهُمَا فَقَالَ { وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا } فَنَسَحَ ذَلِكَ بِآيَةِ الْجَلْدِ فَقَالَ { الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ }

4413. Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Firman Allah, 'Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.' (Qs. An-Nisaa" [4]: 15) dalam ayat tersebut sosok laki-laki disebutkan setelah perempuan. Kemudian keduanya digabungkan. Dan firman Allah SWT, 'Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. " (Qs. An-Nisaa" [4]: 16), ayat ini mansukh dengan ayat tentang cambuk: Firman Allah SWT, 'Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera...' (Qs. An-Nuur [24]: 2) Hasan sanad-nya.

عَنْ مُجِاهِدٍ قَالَ السَّبِيلُ الْحَدُّ قَالَ سُفْيَانُ { فَآذُوهُمَا } الْبِكْرَانِ { فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ } الثَّيِّبَاتُ

4414. Dari Mujahid, ia berkata, "Kata, 'As-Sabiil berarti 'had'." Sufyan berkata, "Firman Allah SWT, "...maka berilah hukuman kepada keduanya..." (Qs. An-Nisaa [4]: 16) maksudnya adalah yang masih lajang (perawan dan perjaka). Dan firman Allah SWT, "...maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah..." (Qs. An-Nisaa [4]: 15) maksudnya adalah para janda. Hasan maqthu' (sanadnya terputus).

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَرَمْيٌ بِالْحِجَارَةِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ

4415. Dari 'Ubadah bin Shamit, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menjadikan bagi para perempuan had: janda dan duda (muhshan) yang berzina harus dicambuk seratus kali dan dilempari dengan batu (rajam), perawan dengan perjaka yang berzina harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun'. " Shahih: Muslim.

بِإِسْنَادِ يَحْيَى وَمَعْنَاهُ قَالَ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

4416. Dari 'Ubadah bin Shamit ... Ia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Cambuk seratus kali dan rajam'. " Shahih.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عُمَرَ يَعْنِي ابْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَطَبَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ فِيمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا مِنْ بَعْدِهِ وَإِنِّي خَشِيتُ إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ الزَّمَانُ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ تَعَالَى فَالرَّجْمُ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا كَانَ مُحْصَنًا إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ حَمْلٌ أَوْ اعْتِرَافٌ وَايْمُ اللَّهِ لَوْلَا أَنْ يَقُولَ النَّاسُ زَادَ عُمَرُ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَكَتَبْتُهَا

4418. Dari Abdullah Ibnu 'Abbas, bahwa Umar bin Khaththab RA telah berpidato seraya berkata, "Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad SAW dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al Quran yang di dalamnya diturunkan ayat tentang rajam. Lalu kami baca dan menelitinya, dan Rasulullah menerapkan hukum rajam dan kami pun memberlakukannya setelah beliau. Aku khawatir ketika zaman terus berlalu, ada seseorang berkata, 'Kami sama sekali tidak mendapati ayat tentang rajam di dalam Al Qur'an', maka kemudian orang-orang pun akan menjadi sesat dengan meninggalkan sebuah kewajiban yang telah disyariatkan Allah. Maka hukum rajam adalah sebuah kebenaran untuk diterapkan kepada pelaku zina dari laki-laki dan perempuan, orang yang sudah menikah (muhshan), orang yang sudah memiliki ikatan perjanjian, orang yang hamil, atau orang yang telah mengaku dirinya telah berzina. Demi Allah, jika bukan karena ada seseorang yang akan mengatakan bahwa 'Umar telah menambah sesuatu di dalam kitab Allah SWT!' niscaya aku akan menuliskan (membukukan) Al Qur'an." Shahih: Muttafaq 'Alaih.