Shahih Sunan Abu Daud Kitab KURBAN 5. Umur Hewan yang Boleh Dikurbankan

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَأَعْطَانِي عَتُودًا جَذَعًا قَالَ فَرَجَعْتُ بِهِ إِلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّهُ جَذَعٌ قَالَ ضَحِّ بِهِ فَضَحَّيْتُ بِهِ

2798. Dari Zaid bin Khalid Al Juhani, ia berkata: Rasulullah SAW membagikan hewan Kurban kepada para sahabat beliau. Beliau memberiku seekor anak kambing yang berumur setahun. Aku lalu kembali kepada Rasulullah dengan membawa kambing tersebut dan berkata, "Ya Rasulullah, kambing itu adalah kambing muda!" Rasulullah kemudian berkata, "Berkurbanlah kamu dengan kambing itu. " Aku pun berkurban dengan kambing tersebut. (Hasan Shahih)

عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَعَزَّتْ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ الْجَذَعَ يُوَفِّي مِمَّا يُوَفِّي مِنْهُ الثَّنِيُّ

2799. Dari Kulaib bin Syihab Al Jurmi -orang tua Ashim- ia berkata: Suatu ketika aku bersama seorang sahabat Nabi —bernama Mujasyi', berasal dari Bani Sulaim— (pada waktu itu) kambing (tua) sangat langka atau harganya mahal, maka ia memerintahkan seseorang untuk menyerukan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kambing muda mencukupi (untuk berkurban) sebagaimana kambing tua." (Shahih)

عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قَبْلَ أَنْ أَخْرُجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ فَأَكَلْتُ وَأَطْعَمْتُ أَهْلِي وَجِيرَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي عَنَاقًا جَذَعَةً وَهِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَهَلْ تُجْزِئُ عَنِّي قَالَ نَعَمْ وَلَنْ تُجْزِئَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

2800. Dari Barra' ia berkata: Pada hari penyembelihan hewan kurban, tepatnya setelah shalat Idul Adha, Rasulullah SAW menyampaikan khutbah kepada kami, "Siapa yang melakukan shalat sebagaimana shalat kami dan melakukan ibadah (menyembelih Kurban) sebagaimana ibadah Kurban kami, maka ia telah mendapat ibadah Kurban. Siapa yang melakukan ibadah Kurban sebelum shalat (Idul Adha), maka kambing yang ia sembelih menjadi daging kambing biasa (bukan dianggap kambing Kurban)." Abu Burdah bin Niyar lalu berdiri dan berkata, "Ya Rasulullah, demi Allah, aku telah menyembelih Kurban sebelum melakukan shalat (id) dan aku tahu hari ini adalah hari untuk makan dan minum, sehingga aku buru-buru makan serta memberi makan kepada keluarga dan tetangga." Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Kambing tersebut (yang kamu sembelih) merupakan kambing daging biasa (tidak dapat dianggap sebagai ibadah kurban).." Ia (Abu Burdah bin Niar) berkata, "Sungguh, aku memiliki seekor kambing betina muda, kambing betina itu lebih baik dari dua daging kambing, apakah bisa mencukupiku (untuk berkurban)?" Rasulullah menjawab, "Ya (bisa) dan tidak akan bisa mencukupi orang lain setelahmu (Shahih: Muttafaq 'Alaih)

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعْزِ فَقَالَ اذْبَحْهَا وَلَا تَصْلُحُ لِغَيْرِكَ

2801. Dari Barra' bin Azib, ia berkata: Pamanku dari ibu —yang bernama Abu Burdah— menyembelih Kurban sebelum shalat (Idul Adha). Rasulullah SAW kemudian berkata kepadanya, "Kambingmu adalah kambing daging (bukan Kurban). " Setelah itu ia (Abu Burdah)berkata, "Ya Rasulullah, aku memiliki seekor kambing muda yang jinak." Rasulullah menjawab, "Sembelihlah kambing muda itu dan (hal ini) tidak boleh untuk selain dirimu." {Shahih: Muttafaq 'Alaih)